Mega Korupsi Pasar Ambua Indah Buton Rugikan Negara Rp1,3 M, Ditreskrimsus Polda Sulbar Tetapkan 2 Tersangka

    Mega Korupsi Pasar Ambua Indah Buton Rugikan Negara Rp1,3 M, Ditreskrimsus Polda Sulbar Tetapkan 2 Tersangka
    Kepala Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Niko Darutama

    MAMUJU - Dunia pemberantasan korupsi di Sulawesi Tenggara kembali bergemuruh. Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) tak henti-hentinya membongkar kasus-kasus yang merugikan keuangan negara. Kali ini, sorotan tajam diarahkan pada proyek pengadaan Pasar Rakyat Ambua Indah di Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Perindag) Kabupaten Buton.

    Penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra berhasil membongkar dugaan mega korupsi yang membelit proyek vital ini. Sebuah penyelidikan mendalam mengungkap adanya praktik yang tidak sesuai dengan semangat pembangunan demi kesejahteraan masyarakat.

    Kepala Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Niko Darutama, memastikan bahwa pihak kepolisian telah bergerak cepat. Ia menyatakan, ada dua orang yang kini berstatus sebagai tersangka dalam kasus ini.

    "Dua orang sudah kita tetapkan sebagai tersangka yakni berinisial MD selaku PPK dan NA yang merupakan kontraktor, " ungkap AKBP Niko Darutama kepada awak media pada hari Selasa, 6 Januari 2026.

    Akibat dugaan korupsi yang terjadi pada proyek pembangunan Pasar Rakyat Ambuau Indah di Kabupaten Buton, kerugian negara diperkirakan mencapai angka fantastis, yaitu Rp1, 3 miliar. Angka ini terungkap setelah hasil audit dari Inspektorat Provinsi Sultra keluar pada November 2025 lalu, sebuah temuan yang tentu saja menggugah hati nurani.

    Proyek pengadaan pasar yang seharusnya menjadi penopang ekonomi lokal ini, ternyata menghabiskan anggaran sebesar Rp5.685.933.000 dari tahun anggaran 2018. Dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, sebuah amanah yang seharusnya dikelola dengan penuh integritas.

    Penetapan kedua tersangka ini bukanlah tanpa dasar yang kuat. AKBP Niko Darutama menjelaskan, langkah tegas ini diambil setelah penyidik mengantongi bukti-bukti yang cukup melalui proses gelar perkara yang komprehensif. Tindakan penahanan pun segera menyusul setelah status tersangka ditetapkan.

    AKBP Niko Darutama menegaskan kembali komitmen jajarannya dalam memberantas tindak pidana korupsi. Ia menekankan bahwa penetapan tersangka ini adalah bukti nyata bahwa pihaknya tidak main-main dalam upaya menyelamatkan uang negara.

    "Komitmen kami akan terus memberantas korupsi dan kita pastikan dalam prosesnya transparan, tidak ada kata main-main dalam penanganan perkara korupsi, " tandasnya, memberikan pesan kuat kepada publik mengenai keseriusan Polda Sultra. (PERS)

    korupsi pasar buton polda sultra tipidkor mega korupsi apbn kerugian negara tindak pidana korupsi pemberantasan korupsi
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Wakil Panglima TNI Pimpin Vicon Percepatan...

    Artikel Berikutnya

    “Babinsa Koramil 1418-03/Kalukku Optimalkan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Babinsa Koramil 1402-03/Campalagian Bersama Warga Gelar Kerja Bakti di Desa Parappe
    Babinsa Turun Langsung ke Pasar, Pastikan Harga dan Stok Sembako Warga Kaluku Nangka Tetap Stabil
    Persit KCK Cabang XXXVII Dim Polman Gelar Donor Darah Sambut HUT ke-80
    Babinsa Koramil Wonomulyo Intensifkan Patroli Malam di Kelurahan Sidodadi
    Rancangan UU Disinformasi Ancaman Kebebasan Berekspresi?

    Ikuti Kami